Commercial Use is any use:
(i) that involves an exchange of money or other consideration,
(ii) that promotes a business (e.g., sole proprietorship, corporation, or partnership), product, or service, or
(iii) where financial gain or other consideration is either sought or a result, directly or indirectly, of Licenseeâs use of the Licensed Asset.
If any one or more of the criteria in (i), (ii), and (iii) is met, then the use is deemed âCommercialâ.
Non-Commercial Use (Personal):
Non-commercial Use is a use for solely personal purposes; any use that meets the definition of âCommercial Useâ can not be a Non-commercial use.
alphArt is a member of Indonesia Font Designers Association (Perkumpulan Desainer Huruf Indonesia (PDHI)). SK Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Nomor: AHU-0000261.AH.01.07.Tahun 2020
ALL ACTIONS RELATING TO VIOLATIONS OF THE LAW, WILL BE PROCESSED WITH REFERENCE TO PDHI REGULATIONS. INCLUDING THE LICENSE RATES THAT APPLY AT PDHI.
-----------------------------------------------------------
GRATIS UNTUK PENGGUNAAN PRIBADI SAJA
-----------------------------------------------------------
Penggunaan Lisensi:
Hanya untuk PENGGUNAAN PRIBADI !!!
Penggunaan komersial tidak diizinkan
Belilah untuk lisensi komersial melalui website kami :
https://alphartype.com
Penggunaan Komersial adalah segala penggunaan:
(i) yang melibatkan pertukaran uang atau pertimbangan lain,
(ii) yang mempromosikan bisnis (mis., kepemilikan perseorangan, korporasi, atau kemitraan), produk, atau layanan, atau
(iii) di mana keuntungan finansial atau pertimbangan lain dicari atau hasilnya, secara langsung atau tidak langsung, penggunaan Aset Lisensi oleh Pemegang Lisensi.
Jika ada satu atau lebih kriteria dalam (i), (ii), dan (iii) terpenuhi, maka penggunaannya dianggap âKomersialâ.
Penggunaan Non-Komersial (Pribadi):
Penggunaan Non-komersial adalah penggunaan hanya untuk tujuan pribadi; setiap penggunaan yang memenuhi definisi âPenggunaan Komersialâ tidak dapat menjadi penggunaan Nonkomersial.
alphArt adalah anggota dari Perkumpulan Desainer Huruf Indonesia (PDHI). SK Mentri Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Nomor: AHU-0000261.AH.01.07.Tahun 2020
SEGALA TINDAKAN YANG TERKAIT PELANGGARAN HUKUM, AKAN DIPROSES DENGAN MENGINGAT PERATURAN PDHI. TERMASUK HARGA LISENSI YANG BERLAKU DI PDHI.
More